TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
MASING-MASING PERANGKAT DESA


1.      Kepala Urusan Pemerintahan 

      Tugas pokok dan fungsinya yaitu melaksanakan tugas kegiatan administrasi penduduk, pertanahan,   transmigrasi, pembuatan monografi desa, meningkatkan urusan RT/RW dan memberikan saran/pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang pemerintahan.


2.  Kepala Urusan Keuangan 

       Tugas pokok dan fungsinya yaitu mengelola administrasi keuangan desa, menyusun rencana anggaran, perubahan anggaran, perhitungan penerimaan dan oengeluaran keuangan desa. melaksanakan tata pembukuan secara teratur, menyelesaikan administrasi pembayaran upah, gaji pegawai dan perangkat. Menilai pelaksanaan anggaran desa, merencanakan program kerja dibidang keuangan, perkrteditan, badan usaha milik desa dan membantu kelancaran pemasukan daerah.  


3.      Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat 

       Tugas pokok dan fungsinya yaitu mengurus kematian, nikah, talak dan rujuk. Menyusun kegiatan generasi muda dan olah raga, mengatur dan memantau pelaksanaan pemberian bantuan korban bencana alam, menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial. Pengawasan dan penanggulangan tindakan yang berssifat judi, gelandangan, tuna sosial. Pembinaan pendidikan, kebudayaan, tempat sejarah, kegiatan keluarga berencana, kesehatan, tempat umum, aliran kepercayaan, tempat ibadah dan ijin usaha sosial.

4.      Kepala Urusan Umum 

       Tugas pokok dan fungsinya yaitu meyelenggarakan penyusunan, pengetikan, penggandaan surat menyurat dan pengirimannya. Mengatur surat yang akan dimintakan tanda tangan kepala desa atau Sekretaris Desa. Mengatur rumah tangga sekdes, tamu dan kebutuhan kantor. Menyimpan dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, mengurus absen perangkat serta melayani administrasi semua kepala urusan. Mengurus kebersihan kantor dan lain-lain.  

5.      Kepala Urusan Pembangunan  

       Tugas Pokok dan Funsinya yaitu menyiap[kan dan menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah pembangunan desa, meneliti dan mengevaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa, membantu penyusunan program pembangunan desa, membiuna tata ruang pembangunan desa dan perusahaan/perijinan, membina pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan 

6.      Kepala Dusun  

       Tugas  pokok dan fungsinya antara lain menjalankan kegiatan kepala desa dalam wilayah kerjanya yaitu melaksanakan kegiatran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, melaksanakan peraturan desa diwilayah kerjanya serta melaksanakan kebijakan desa

7.      Kepala Urusan Pamong TanI
         Tugas pokok dan fungsinya anatara lain dibidang pertanian, proses pola tanam, penanggulangan hama dan penyakit tanaman, melaksanakan dan menyusun pembagian air, membina kader-kader pengairan dan HIPPA. Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi dan lumbung desa, memajukan usaha pertanian, peternakan dan perikanan.  

8.     Urusan Keamanan 

       Tugas pokok dan fungsinya antara lain menciptakan kesetabilan keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang mau komen baik akan mendapat rejeki ...........