TUGAS POKOK DAN FUNGSI
MASING-MASING PERANGKAT DESA
1. Kepala
Urusan Pemerintahan
Tugas pokok dan fungsinya yaitu
melaksanakan tugas kegiatan administrasi penduduk, pertanahan, transmigrasi,
pembuatan monografi desa, meningkatkan urusan RT/RW dan memberikan
saran/pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang pemerintahan.
2. Kepala
Urusan Keuangan
Tugas pokok dan fungsinya yaitu
mengelola administrasi keuangan desa, menyusun rencana anggaran, perubahan
anggaran, perhitungan penerimaan dan oengeluaran keuangan desa. melaksanakan
tata pembukuan secara teratur, menyelesaikan administrasi pembayaran upah, gaji
pegawai dan perangkat. Menilai pelaksanaan anggaran desa, merencanakan program
kerja dibidang keuangan, perkrteditan, badan usaha milik desa dan membantu
kelancaran pemasukan daerah.
3. Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat
Tugas pokok dan fungsinya yaitu
mengurus kematian, nikah, talak dan rujuk. Menyusun kegiatan generasi muda dan
olah raga, mengatur dan memantau pelaksanaan pemberian bantuan korban bencana alam,
menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial.
Pengawasan dan penanggulangan tindakan yang berssifat judi, gelandangan, tuna sosial.
Pembinaan pendidikan, kebudayaan, tempat sejarah, kegiatan keluarga berencana,
kesehatan, tempat umum, aliran kepercayaan, tempat ibadah dan ijin usaha
sosial.
4. Kepala
Urusan Umum
Tugas pokok dan fungsinya yaitu
meyelenggarakan penyusunan, pengetikan, penggandaan surat menyurat dan
pengirimannya. Mengatur surat yang akan dimintakan tanda tangan kepala desa
atau Sekretaris Desa. Mengatur rumah tangga sekdes, tamu dan kebutuhan kantor.
Menyimpan dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, mengurus absen perangkat
serta melayani administrasi semua kepala urusan. Mengurus kebersihan kantor dan
lain-lain.
5. Kepala
Urusan Pembangunan
Tugas Pokok dan
Funsinya yaitu menyiap[kan dan menyusun ruang data, menyusun data pembangunan,
menyiapkan masalah pembangunan desa, meneliti dan mengevaluasi dalam rangka
koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa, membantu penyusunan program
pembangunan desa, membiuna tata ruang pembangunan desa dan
perusahaan/perijinan, membina pelaksanaan gotong royong dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan
6. Kepala
Dusun
Tugas pokok dan fungsinya antara lain menjalankan
kegiatan kepala desa dalam wilayah kerjanya yaitu melaksanakan kegiatran
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, melaksanakan peraturan desa
diwilayah kerjanya serta melaksanakan kebijakan desa
7. Kepala
Urusan Pamong TanI
Tugas pokok dan fungsinya anatara
lain dibidang pertanian, proses pola tanam, penanggulangan hama dan penyakit
tanaman, melaksanakan dan menyusun pembagian air, membina kader-kader pengairan
dan HIPPA. Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi dan lumbung
desa, memajukan usaha pertanian, peternakan dan perikanan.
8. Urusan
Keamanan
Tugas pokok dan fungsinya antara
lain menciptakan kesetabilan keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yang mau komen baik akan mendapat rejeki ...........